Scroll untuk baca artikel
Nasional

SMSI, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia yang Dilindungi Konstitusi

×

SMSI, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia yang Dilindungi Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum SMSI tegaskan mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi sesuai UUD 1945 dan UU Pers pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Dok Foto SMSI

MikroTV.ID, Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memberikan pernyataan tegas dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day, Minggu, 3 Mei 2026.

Firdaus menekankan bahwa aktivitas mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan konstitusi negara.

“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28,” tegas Firdaus dalam keterangan resmi di Jakarta.

SMSI yang saat ini memayungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber turut memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan akses legalitas badan hukum selama ini.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri bermula dari deklarasi Majelis Umum PBB tahun 1993, menyusul inisiatif jurnalis Afrika di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991 silam.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan berekspresi tersebut diselenggarakan oleh UNESCO dan kemudian menetapkan setiap tanggal 3 Mei sebagai momentum peringatan global.

Pada tahun 2026 ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia sebagai bentuk refleksi terhadap perjalanan demokrasi dan kemerdekaan informasi.

Firdaus menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara memberikan dukungan nyata terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers dan hak asasi manusia,” kata Firdaus yang kini menjabat dua periode kepemimpinan SMSI.

Ketua Umum SMSI tersebut juga menyoroti pentingnya menghargai legitimasi hukum yang diberikan negara kepada perusahaan media melalui proses pengesahan badan hukum yang resmi.

Terkait birokrasi industri media, SMSI berpendapat bahwa akselerasi kebebasan pers tidak seharusnya terhambat oleh legitimasi tambahan yang justru menyulitkan pelaku usaha.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers,” tambah Firdaus dengan lugas.

Halaman:

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026