Scroll untuk baca artikel

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber: Menjaga Kemerdekaan Berpendapat dan Profesionalisme

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Di Indonesia, media siber adalah bagian integral dari kemerdekaan tersebut.

Namun, media siber memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pedoman pengelolaan agar dapat beroperasi secara profesional.

Pedoman ini memastikan media siber memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pentingnya Pedoman Media Siber

Dengan karakteristik uniknya, media siber memerlukan pedoman yang jelas untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya.

Pedoman ini tidak hanya melindungi hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, tetapi juga memastikan bahwa media siber beroperasi sesuai dengan standar profesionalisme dan etika jurnalistik.

Tujuan Pedoman Media Siber

Pedoman ini disusun untuk:

1. Menjamin Profesionalisme:
Memastikan media siber dikelola secara profesional, mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.

2. Melindungi Hak dan Kewajiban: Memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban media siber sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Menjaga Kemerdekaan:
Melindungi kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia.

Penyusunan Pedoman Media Siber

Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, telah menyusun Pedoman Media Siber ini.

Pedoman ini menjadi acuan bagi semua pihak dalam mengelola dan mengembangkan media siber di Indonesia.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan media siber dapat berkontribusi positif dalam menyebarkan informasi yang benar, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pedoman ini juga menjadi dasar bagi media siber untuk beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas.

Kesimpulan

Pedoman Media Siber adalah upaya untuk memastikan bahwa media siber di Indonesia dapat berfungsi dengan baik, melindungi hak kemerdekaan berpendapat, dan menjaga profesionalisme dalam penyampaian informasi.

Dengan mengikuti pedoman ini, media siber dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026