Firdaus memandang bahwa status berbadan hukum yang sah sudah sangat memadai, sesuai dengan amanat yang tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sambung sosok yang bertanggung jawab memimpin ribuan media siber tersebut.
Landasan konstitusional mengenai kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan juga telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konsiderans UU Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan, memajukan kesejahteraan umum, hingga mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 2 UU Pers mempertegas bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum.
Aturan hukum tersebut juga menjamin pers nasional agar terbebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran yang dapat merugikan akses informasi publik.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkas Firdaus mengutip pasal perlindungan pers.
Semangat ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi industri media siber di Indonesia untuk terus tumbuh secara profesional tanpa hambatan birokrasi yang kontraproduktif.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026