MikroTV.ID, Sintang, Kalbar – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti, mengungkapkan hasil konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) I ke DPR RI terkait pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Konsultasi tersebut berlangsung pada 20 April 2026 dan difokuskan pada usulan penambahan retribusi baru berupa jasa timbangan sawit di pabrik sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.
Rombongan DPRD Kabupaten Sintang terdiri dari Ketua DPRD H. Indra Subekti, Wakil Ketua I Yohanes Rumpak, Wakil Ketua II Sandan, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, anggota Pansus I, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka melakukan kunjungan kerja ke pemerintah pusat, khususnya ke Badan Anggaran DPR RI dan Komisi II DPR RI.
Di Badan Anggaran, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie.
“Kunjungan kami ke DPR RI dalam rangka membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam raperda tersebut, Pemkab Sintang berencana menarik retribusi baru, yakni jasa timbangan sawit di pabrik untuk meningkatkan PAD,” ujar Indra Subekti saat ditemui di salah satu warung kopi di Pasar Raya, Kelurahan Tanjung Puri, Minggu (26/4/2026).
Menurut Indra Subekti, secara prinsip usulan tersebut memungkinkan untuk diterapkan.
Namun, ada regulasi di tingkat pusat yang perlu disesuaikan terlebih dahulu, terutama Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur jenis retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah.
“Dalam PP itu sudah diatur mana retribusi yang boleh dipungut daerah dan mana yang tidak. Sementara jasa timbangan buah sawit ini belum masuk dalam ketentuan tersebut. Karena itu, perlu dibahas di tingkat pusat, dan kita dari daerah mengusulkan,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, jika aturan tersebut nantinya disetujui dan PP mengalami perubahan, maka kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Sintang, tetapi juga dapat diterapkan secara nasional.
“Kalau PP itu nanti diubah, maka akan berlaku secara nasional, bukan hanya untuk Sintang. Namun Sintang menjadi inisiatornya,” tegasnya.
Indra Subekti juga menyebut respons pemerintah pusat terhadap gagasan tersebut cukup positif.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri dinilai memberikan apresiasi terhadap inovasi daerah dalam mencari sumber pendapatan baru tanpa membebani transfer pusat.
“Pusat mengapresiasi inovasi Pemkab Sintang, apalagi di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat, kita justru membawa ide untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengganggu dana pusat,” pungkasnya.
Usulan retribusi jasa timbangan sawit ini dinilai menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Sintang yang memiliki potensi besar di sektor perkebunan kelapa sawit, sekaligus membuka ruang baru untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026