Mikrotv , Sekadau, Kalimantan Barat – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Belitang yang didukung Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau melalui penyelidikan cepat di lapangan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial RK (35) yang kehilangan sepeda motor di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha MX King warna biru milik korban digunakan oleh anaknya untuk berkumpul di rumah temannya. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih tertinggal di kontak.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang. Pihak keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Belitang.

















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026