“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Zainal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak sehingga proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” tutupnya.
Humas Polres Sekadau
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026