“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” kata IPTU Zainal Abidin, Sabtu (14/3/2026).
Perkembangan kasus mulai terungkap pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika polisi menerima informasi dari seorang karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai terkait sebuah sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir minimarket tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi dan menemukan dua orang yang memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil kendaraan tersebut.
Tidak berselang lama, dua orang yang diduga sebagai pelaku datang untuk mengambil sepeda motor tersebut. Polisi yang sudah bersiaga langsung mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku berinisial MA (16) mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya SA (18). Motor yang mereka gunakan saat datang ke lokasi ternyata merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya mereka curi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pelaku lain di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7 Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026