Mikrotv.Id,- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora.
Sang penyanyi dilaporkan oleh musisi senior Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, karena diduga menyanyikan ulang lagu milik Yoni tanpa izin dan mengunggahnya ke platform YouTube.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Reyben Entertainment, Senin, 26 Mei 2025, Dharma menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, menyanyikan lagu di ruang publik harus melalui izin resmi dari pencipta lagu.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026