“Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya,” ujar Dharma.
Ia menambahkan bahwa pencipta lagu yang ingin memperoleh royalti atau hak ekonomi atas karyanya dapat memberikan kuasa pengelolaan kepada LMKN.
“Kalau pencipta lagu memberikan kuasa kepada kami, maka kami bisa menyalurkan hak ekonomi mereka,” jelas Dharma.
Terkait kasus Lesti Kejora, Dharma menyebut bahwa pada awalnya perkara ini merupakan ranah perdata, namun kini berkembang menjadi laporan pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski begitu, Dharma tetap berharap agar para pihak bisa menyelesaikan persoalan ini melalui jalur damai.
“Setiap orang punya hak mencari keadilan lewat jalur hukum. Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau kalau bisa duduk bersama mencari solusi,” ungkapnya.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena menyangkut penyanyi papan atas dan persoalan izin membawakan lagu yang masih kerap disalahpahami di industri musik Tanah Air.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026