Mikrotv.ID, Sekadau – Sejak tahun 2020, Kabupaten Sekadau belum memiliki pengakuan dan perlindungan resmi terhadap masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Namun, saat ini, sudah ada empat desa yang sudah diakui sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan SK Bupati.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Jaluk, pada 20 November 2024.
Menurut Jaluk, empat desa tersebut meliputi:
1. Sub Suku Dayak Taman di Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu.
2. Masyarakat Hukum Adat Dayak Koman di Desa Tamang dan Desa Cenayang, Kecamatan Nanga Mahap.
3. Masyarakat Hukum Adat Dayak di Desa Kangking, Desa Semerawai, dan Desa Engkulon Hulu, Kecamatan Nanga Taman.
4. Masyarakat Hukum Adat Dayak di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat mendukung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini. Kami juga mengajak masyarakat yang ingin mengajukan pengakuan untuk segera mengusulkan,” ujar Jaluk.
Ia menambahkan bahwa pada tahun ini terdapat tiga desa yang sedang dalam proses pengajuan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat.
Namun, proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, terutama bagi sub suku yang memiliki penyebaran luas, bahkan hingga di luar desa asalnya.
Salah satu contohnya adalah Sub Suku Dayak Mualang yang tersebar di Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Belitang, dan Kecamatan Belitang Hilir.
“Untuk itu, kami sedang mengkaji apakah pengakuan masyarakat hukum adat akan dilakukan secara kolektif atau dipisah-pisah berdasarkan desa, dengan tetap memperhatikan dukungan masyarakat,” jelasnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026