Scroll untuk baca artikel
Regional

Empat Desa di Kabupaten Sekadau Dapat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

×

Empat Desa di Kabupaten Sekadau Dapat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Pengakuan masyarakat hukum adat di Sekadau: 4 desa telah diakui
Pengakuan masyarakat hukum adat di Sekadau: 4 desa telah diakui, proses pengajuan desa lain terus berjalan untuk perlindungan adat. Foto Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sekadau

Jaluk juga mengungkapkan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di desa-desa lain masih dalam proses.

Pihaknya berupaya membantu pengajuan dan proses verifikasi agar pada akhir tahun ini dapat mengeluarkan beberapa SK terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Pengakuan ini sangat penting karena negara wajib menjamin hak-hak masyarakat hukum adat. Selain itu, masyarakat kita sering menggunakan hukum adat dalam penyelesaian masalah dan kegiatan lainnya. Pengakuan ini juga bertujuan untuk melindungi hak atas tanah, sumber daya alam, serta menjaga adat dan tradisi lokal agar tetap lestari,” tutupnya.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026