Scroll untuk baca artikel
Regional

Inspektorat Imbau Pengulu Se Aceh Tenggara Untuk Hati Hati Mengunakan Dana Desa

×

Inspektorat Imbau Pengulu Se Aceh Tenggara Untuk Hati Hati Mengunakan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id,Kutacane – Inspektorat menghimbau seluruh pengulu di Aceh Tenggara untuk lebih memahami, mempedomani aturan dan ketentuan terkait penggunaan anggaran dana desa agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

Inspektur Aceh Tenggara, Abd Kariman melalui Sekretaris Inspektorat Weldan Prahasandika Yuda mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau disingkat SPIP mendorong para pihak untuk menciptakan 5 (lima) unsur pengendalian yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan Pengendalian Intern.

Dirinya menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Pengulu Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023 itu menjadi perhatian khusus kepada seluruh Kepala Desa untuk lebih memahami, mempedomani aturan terkait penggunaan dana desa.

“Kita menghimbau seluruh pengulu untuk penggunaan dana desa dilakukan sebaik mungkin dengan harapan dapat terhindar dari perbuatan yang dapat melawan hukum,” kata Weldan kepada Mikrotv,id, Selasa (5/11).

Weldan mencontoh kan kepada para penghulu untuk selalu berhati-hati dalam segala tahapan, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, memastikan kesesuaian standar harga agar tidak ada penggelembungan harga (mark up) dalam setiap pengadaan atau pembangunan pekerjaan fisik.

Kemudian, mematuhi pola penarikan uang dari rekening desa sesuai dengan sistem elektronik perbankan dan selanjutnya melengkapi seluruh dokumen pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026