Mikrotv,id, Kutacane – Tim hukum Pasangan Calon nomor urut dua, Raidin Pinim- Syahrizal (RASA) , Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH, menuding pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara diduga adanya kelalaian dalam melaksanakan tugas pengawasan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Indikasi itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN.
Hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari panwaslih setempat.
“Kami menilai pihak panwaslih agara tidak ada progres dan tidak tanggap terkait adanya temuan pelanggaran itu, ” kata Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH, kepada wartawan, Selasa (5/11).
Ahmad Revaldi menyebutkan dalam hal ini , pihaknya menilai bahwa panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, hal itu terbukti hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada.
” Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan di abaikan,” tegasnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026