Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kamansori menyampaikan terkait laporan tersebut sudah diperoses, namun setelah diperoses tidak memenuhi unsur formil maupun materil.
” Laporan tersebut sudah pihaknya proses,tapi tidak memenuhi syarat unsur formil maupun materil, sehingga kami memutuskan dan melakukan pleno untuk pemberhentian laporan tersebut,” kata Kamansori saat di konfirmasi,” Selasa (5/11).
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026