Scroll untuk baca artikel
Regional

Inspektorat Imbau Pengulu Se Aceh Tenggara Untuk Hati Hati Mengunakan Dana Desa

×

Inspektorat Imbau Pengulu Se Aceh Tenggara Untuk Hati Hati Mengunakan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

“Jika siklus pengendalian internal ini dilaksanakan dengan baik dan benar, insyallah akan jauh dari dugaan perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materil,” ucapnya.

Weldan mengatakan, sesuai dengan pasal 17 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelanggaraan pemerintah daerah memberikan amanat kepada kepala daerah untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan dibantu oleh inspektorat daerah.

Kemudian, hal ini tentunya saja pimpinan daerah kedepannya akan melakukan pemblokiran rekening desa sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar membatasi permasalahan yang lebih besar dan berpotensi kerugian yang semangkin mendalam.

“Harapan kami dari inspektorat kepada seluruh kepala desa agar patuh menindaklanjuti berbagai temuan atas hasil pemeriksaan salah satu nya temuan atas pajak dana desa dan pajak pajak lainnya yang merupakan kewajiban atas kita menggunakan uang dan fasilitas negara atau daerah,” cetusnya.

Weldan menyampaikan, kedepan dalam setiap penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kute ,pihak inspektorat akan mengundang langsung pihak kecamatan selaku pejabat pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor,dengan harapan segala temuan baik yang bersifat administrasi dan pengembalian pihak kecamatan juga dapat memantau perkembangan di lapangan.

” Ini semua sebagai bentuk kepedulian kita bersama dalam upaya meniadakan lagi pengulu yg terjerat dalam kasus hukum” pungkasnya.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026