Mikrotv.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam keras tindakan pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (28/9) tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Bawaslu Beri Penghargaan ke Sentra Gakkumdu, Sukses Tindak 65 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Hak Konstitusional Kebebasan Berpendapat
Dhahana mengingatkan bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara bebas.
Selain itu, Pasal 28E Ayat 3 juga menegaskan hak atas kebebasan berpendapat sebagai fondasi penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang merupakan pilar demokrasi.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan untuk melindungi hak tersebut, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini, Pasal 24 Ayat 1 menegaskan bahwa pembubaran diskusi secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak berekspresi dan berkumpul secara damai.
Perlindungan Hukum bagi Kebebasan Berpendapat
Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur secara tegas dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Undang-undang ini memastikan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas, namun tetap bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026