Mikrotv.ID, Jakarta – Aturan baru terkait penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi upaya mitigasi risiko kerja tinggi dan melindungi petugas dalam penegakan hukum keimigrasian.
Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian membawa perubahan penting terkait penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi.
Langkah ini diambil untuk merespons tingginya risiko yang dihadapi petugas saat melakukan penegakan hukum keimigrasian, terutama di daerah-daerah rawan.
Alasan Penting Penggunaan Senjata Api oleh Petugas Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai peristiwa tragis yang menimpa petugas imigrasi selama menjalankan tugas.
Salah satu kasus terjadi pada April 2023, ketika seorang petugas imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh seorang warga negara asing yang terlibat dalam kasus terorisme.
Insiden ini menjadi bukti bahwa tugas imigrasi memiliki risiko tinggi, terutama dalam mengawasi dan menangani pelaku kejahatan transnasional berbahaya.
Silmy menegaskan bahwa ancaman kekerasan, terorisme, dan gangguan keamanan lainnya membuat penggunaan senjata api menjadi penting sebagai alat perlindungan diri.
Selain itu, kehadiran senjata api diharapkan dapat memberikan efek gentar kepada pelaku yang berniat melawan petugas imigrasi saat mereka menjalankan tugasnya.
Baca Juga: SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred, Siap Jaga Kualitas Media Daring di Indonesia
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026