Mikritv. ID, Ketapang, Kalbar – Diduga terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan excavator di Desa Kepuluk,bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Pada Selasa 11 Juni 2024, tim media menemukan satu unit excavator yang sedang bekerja untuk mengeruk bijih emas di lokasi Jaka, tepatnya di SP. 6 Desa Kepuluk, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan penelusuran awal, dua unit alat berat tersebut diduga milik Kepala Desa Kelotak.
Tim media mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan PETI tersebut karena dampaknya yang sudah sangat memprihatinkan terhadap wilayah tersebut.
“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menangani ini, mau jadi apa negara ini?” tegas salah seorang masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Tim media juga menyatakan dukungannya terhadap langkah dan kebijakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H., dalam menindak tegas PETI, yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Ketapang.

“Kegiatan ini diabaikan. Apakah ini bentuk kebijakan preventif? Jelas kegiatan ilegal ini bertentangan dengan hukum, tetapi masih diabaikan. Kami memiliki nama-nama cukong dan koordinator PETI,” ungkap warga tersebut melanjutkan.
Warga itu juga memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas pelaku kegiatan PETI ilegal tersebut.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026