Mikro ltv.ID, Kutacane – Pemerintah Aceh Tenggara menyiapkan anggaran sebanyak Rp.25 miliar untuk membayar gaji ke -13 untuk para ASN,P3K dan DPRK Kabupaten setempat.
Kepala BPKD Aceh Tenggara, Selamat Syukur Karo Karo melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Zakaria mengatakan, untuk besaran gaji 13 yang akan diterima ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Adapun untuk gaji 13 bagi ASN, tenaga P3K jajaran Pemkab Agara dan anggota DPRK mencapai Rp.25 miliyar.
” Insyallah Jum’at (14/6) gaji 13 untuk ASN ,P3K dan DPRK akan dibayarkan,” kata Zakaria, Kamis 13 Juni 2024.
Zakaria menyebutkan, untuk penerima gaji Ke -13 seperti ASN ada 4130 orang, P3K 875 orang dan untuk anggota DPRK ada 30 orang.
” Besok sore setelah semua administrasi nya selesai akan kita antar nota nya ke Bank Aceh untuk diproses,” ungkapnya.
Zakaria mengaku untuk ASN, PPK dan anggota DPRK agar bersabar terlebih dahulu. Apabila sudah diproses oleh pihak Bank Aceh akan masuk ke rekening mereka masing-masing.
” Harap bersabar secepatnya gaji 13 akan dibayarkan,” ucapnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026