Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PETI Gunakan Excavator di Ketapang Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

×

PETI Gunakan Excavator di Ketapang Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
PETI di lokasi Jaka SP. 6 Desa Kepuluk gunakan alat berat
Peti di Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang beroperasi gunakan alat berat excavator

Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan UU No 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.

“Tim media akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas tim media.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau bos dari kegiatan PETI dan koordinator pengaman tambang PETI tersebut belum dapat dimintai keterangan.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026