Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan UU No 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.
“Tim media akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas tim media.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau bos dari kegiatan PETI dan koordinator pengaman tambang PETI tersebut belum dapat dimintai keterangan.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026