Mikrotv.ID, Sanggau, Kalbar – Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8025 EE ditemukan oleh awak media di Jalan Poros Kabupaten Sanggau-Pontianak dalam keadaan berhenti pada 10 Juni 2024.
Saat dihampiri, sang sopir menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Melawi dan sedang dikirim ke Pontianak. “Barang dari Melawi, bang, diantar ke Pontianak. Terkait punya siapa dan pengantaran semuanya ada tertera di surat jalan,” ujarnya.
Di surat jalan yang terpisah, tertera informasi pengiriman barang dari lokasi TPK INDUSTRI PO. TUAH BORNEO RAYA di Jalan Provinsi Kota Baru KM 8, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, dengan penerima CF. SARI PASIFIK di Jalan Adi Sucipto KM 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi TPK INDUSTRI CV. SARI PASIFIK terletak di Jalan Adi Sucipto KM 12, Gang Sagu No. 99, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Terkait pengiriman ini, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) harus dilakukan verifikasi oleh pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian pihak terkait, seperti Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran kayu ilegal dengan dokumen terbang dari luar kabupaten. Dari pantauan awak media, setiap hari truk bermuatan kayu diduga ilegal melintas dengan aman.
Pengiriman kayu dengan dokumen terbang ke Pontianak sudah lama terjadi, dan perlu ditindak tegas untuk mencegah kerusakan hutan dan pelanggaran hukum.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026