Berita ini bertujuan menjadi laporan kepada pihak berwenang untuk segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Terkait persoalan ini, sudah sangat jelas bahwa mengangkut dan menguasai kayu olahan tanpa disertai dokumen SKSHH merupakan pelanggaran. Penyidik Gakkum KLHK bisa menggunakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Kapolda Kalbar Brigjen Pipit Rismanto, diminta untuk melakukan pemeriksaan keabsahan perizinan yang digunakan oleh para pelaku kayu ilegal. Diharapkan kegiatan ilegal ini segera ditindak tegas sesuai aturan hukum Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih belum mendapatkan informasi terkait pemilik kayu tersebut.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026