Mikrotv, Pontianak, ,Kalbar 16 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bahruddin Lopa lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, didampingi jajaran bidang Pidana Khusus dan Asisten Intelijen, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Menurut Siju, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023. Setelah melalui proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan dana sebesar Rp115 miliar yang berasal dari kewajiban salah satu perusahaan tambang. Perusahaan tersebut sebelumnya diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022, namun belum direalisasikan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026