Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kemenangan Agustinus CS di Praperadilan, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Polda Kalbar Tidak Sah

×

Kemenangan Agustinus CS di Praperadilan, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Polda Kalbar Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
PN Sintang kabulkan praperadilan Agustinus CS
PN Sintang kabulkan praperadilan Agustinus CS. Hakim Yuniar Yudha Himawan nyatakan penetapan tersangka oleh Polda Kalbar tidak sah dan gugur demi hukum. Dok Foto PN Sintang

MikroTV.ID, Sintang, Kalbar – Pengadilan Negeri Sintang secara resmi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus beserta rekan-rekannya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Putusan bersejarah dalam perkara nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN Stg tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Sintang pada Senin, 30 Maret 2026.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, dengan didampingi Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang pemohon, yakni Pendi, Agustinus, S.Pd., dan Timotius Andrianto, adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Hakim menegaskan bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Polda Kalbar pada 17 Juli 2025 lalu tidak didasari oleh alasan hukum yang kuat dan meyakinkan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum,” tegas Yuniar Yudha Himawan saat membacakan putusan.

Dengan adanya putusan ini, status hukum Pendi, Agustinus, dan Timotius sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian maupun penipuan dinyatakan gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penegasan hakim tersebut sekaligus meruntuhkan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terhadap ketiga warga tersebut sejak pertengahan tahun lalu.

Proses persidangan praperadilan ini sendiri berlangsung cukup intensif selama kurang lebih dua pekan, terhitung sejak sidang perdana pada 13 Maret 2026 hingga pembacaan putusan akhir.

Selama rentang waktu tersebut, hakim telah memeriksa secara saksama seluruh tahapan mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, hingga pembuktian dan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Perkara ini bermula ketika Agustinus CS mempersoalkan langkah kepolisian yang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian.

Pihak pemohon menilai penetapan tersebut dipaksakan karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan oleh penyidik.

Halaman:

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026