Dalam dalil permohonannya, Agustinus CS menyatakan bahwa akar permasalahan yang terjadi sebenarnya merupakan sengketa keperdataan murni yang timbul dari hubungan kontraktual.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan land clearing dan pembangunan kebun kelapa sawit yang melibatkan kesepakatan pembayaran serta penyerahan alat berat sebagai jaminan.
Oleh karena itu, pihak pemohon berpendapat bahwa kualifikasi tindak pidana yang disematkan oleh Polda Kalbar kepada mereka adalah langkah yang keliru secara prosedur hukum.
Hakim sependapat bahwa penetapan tersangka haruslah memenuhi prinsip due process of law dan tidak boleh hanya didasarkan pada laporan sepihak tanpa dukungan bukti-bukti yang sah.
Di luar aspek teknis persidangan, dinamika massa juga sempat mewarnai jalannya proses hukum ini dengan adanya aksi simpatisan yang melakukan ritual adat di sekitar area pengadilan.
Meskipun terdapat tekanan massa dan perhatian publik yang besar, Pengadilan Negeri Sintang menegaskan bahwa putusan diambil secara independen dan imparsial.
Pihak pengadilan memastikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan tanpa adanya intervensi dari pihak luar mana pun.
Langkah berani PN Sintang ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026