MikroTV.ID, Melawi, Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kian hari kian mengkhawatirkan.
Bukannya meredup, para penambang ilegal justru beroperasi secara terbuka dan diduga terkoordinasi rapi tanpa hambatan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu, 7 Januari 2026, puluhan unit alat jet (jek) PETI terlihat beroperasi dengan leluasa.
Asap hitam pekat mengepul ke udara disertai suara mesin yang menggema, menciptakan kesan seolah-olah lokasi tersebut adalah kawasan industri legal, padahal nyatanya melanggar hukum.
Kesan kebal hukum tampak dari pengakuan salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bahwa dalam sehari mereka mampu mengeruk hasil bumi secara ilegal dalam jumlah signifikan.
“Kami hasilkan 4-5 gram emas per hari,” ujarnya singkat kepada awak media di lokasi kejadian.
Bungkamnya Otoritas Hukum Setempat
Ironisnya, maraknya aktivitas yang merusak lingkungan ini belum mendapatkan respons serius dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Melawi, Yoga Septian, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons konkret.
Sikap diam otoritas hukum ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa para cukong atau pemodal besar di balik layar seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, secara yuridis, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026