Merujuk Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dampak Lingkungan dan Desakan Kepada Presiden
Dampak dari PETI di Nanga Kayan telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
Selain air sungai yang berubah keruh dan tercemar, ancaman tanah longsor serta limbah beracun terus membayangi ekosistem dan kesehatan masyarakat lokal.
Melihat tidak adanya tindakan tegas dari kepolisian dan instansi terkait di tingkat daerah, masyarakat Desa Nanga Kayan kini menaruh harapan pada pemerintah pusat.
Mereka mendesak Presiden untuk segera menurunkan Tim Garuda guna memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menginjak-injak supremasi hukum di wilayah Melawi.
“Pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera bertindak tegas. Jika tidak, lingkungan kami akan hancur dan hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna,” tegas salah satu warga yang prihatin.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026