Mikrotv.ID, Silat Hilir, Kapuas Hulu – Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi, S.H., menegaskan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, pada hari Jumat (7/6/2024).
Sosialisasi larangan PETI ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif PETI dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan.
“Mari kita jaga sinergitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Silat Hilir,” ujar Kapolsek Silat Hilir dalam sambutannya.
Kapolsek Egi menjelaskan bahwa PETI merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan pendangkalan sungai.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PETI dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor, serta pendangkalan sungai yang dapat menurunkan kualitas air,” jelas Kapolsek Egi kepada wartawan melalui wawancara by phone pada Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, Kapolsek Egi menekankan bahwa sosialisasi PETI bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja dan pengusaha PETI.
“Dampak dari kegiatan PETI sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan ekosistem,” tegas Kapolsek Egi.
Kapolsek Egi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Perigi tentang bahaya PETI dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026