Mikrotv.ID, Kutacane – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of understanding (Mou) untuk percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekertaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal ST mengatakan pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah tersebut memerlukan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.
Untuk penyelesaian tata kelola tanah milik pemerintah bukan hal yang mudah, oleh karena itu pemerintah daerah akan terus mendukung percepatan sertifikasi tersebut.
” Sertifikasi juga mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan tanah pemerintah daerah di masa depan,” kata Yusrizal, Jum’at 7 Juni 2024.
Yusrizal menjelaskan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah merupakan program prioritas dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset milik pemerintah.
” Sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah milik pemerintah daerah sekaligus memastikan aset tersebut dikelola secara efisien dan memberikan manfaat yang optimal,” ungkapnya.
Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo mengatakan untuk para kepala OPD dan pihak terkait harus pro aktif dalam usaha pemenuhan persyaratan penertiban sertifikat tanah milik pemerintah daerah baik secara anggaran maupun dokumen pendukung dengan melakukan kordinasi kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Kepala Bidang Aset di BPKD.
” Terdapat 712 persil yang belum bersertifikat dan saat ini ditandatangani dalam PKS sebanyak 28 persil yang sudah berstatus clear and clean,” ujarnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026