Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Melawi

×

Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Melawi

Sebarkan artikel ini
Tim Subdirektorat 4 Krimsus Polda Kalbar berhasil bongkar peredaran kayu ilegal di Kabupaten Melawi
Tim Subdirektorat 4 Krimsus Polda Kalbar berhasil bongkar peredaran kayu ilegal di Kabupaten Melawi. Kayu sebagai barang bukti , Dok Foto sawmil dan kayu olahan tanpa dokumen

Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Melawi

Kabar4.com, Melawi, Kalbar – Melawi, Kalbar – Peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun isu ini seringkali mencuat di berbagai platform media massa, penindakan hukum tegas dinilai masih minim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya peredaran berbagai jenis kayu ilegal yang berasal dari Kalimantan Tengah dan Kabupaten Melawi.

Kayu Ulin dari Kalteng dilaporkan masuk ke wilayah Melawi dan ditempatkan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) setempat sebelum diedarkan ke berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Sementara itu, kayu kelas dua dari Melawi juga ditampung di sejumlah TPK di wilayah tersebut, sebelum didistribusikan ke berbagai kota dan kabupaten di Kalbar, bahkan hingga ke luar provinsi.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Rata-rata pengusaha kayu diduga kurang melengkapi dokumen resmi, sehingga berpotensi merugikan negara akibat hilangnya potensi pajak.

Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut dapat berjalan mulus karena adanya “uang keamanan” yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baru-baru ini, tindakan tegas akhirnya terlihat Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menyita ribuan batang kayu kelas dua dari Melawi tanpa dokumen resmi di Jalan Sertu, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Sabtu (3/5/2025) pukul 13.46 WIB.

Kayu-kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Kabupaten Melawi tersebut langsung diangkut menggunakan beberapa truk ke Markas Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersamaan dengan penyitaan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, cukong kayu berinisial SM, yang selama ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis kayu ilegal.

Ketua Umum Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polda Kalbar dalam menindak pelaku perambahan hutan liar ini.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Kalbar. Ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku illegal logging yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Jasli kepada wartawan.

Jasli juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026