Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Melawi

×

Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Melawi

Sebarkan artikel ini
Tim Subdirektorat 4 Krimsus Polda Kalbar berhasil bongkar peredaran kayu ilegal di Kabupaten Melawi
Tim Subdirektorat 4 Krimsus Polda Kalbar berhasil bongkar peredaran kayu ilegal di Kabupaten Melawi. Kayu sebagai barang bukti , Dok Foto sawmil dan kayu olahan tanpa dokumen

Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik sawmill tersebut belum memenuhi keinginan penyidik untuk menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan kayu-kayu tersebut.

“Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ke sawmill untuk menunjukkan dokumen resmi kayu-kayu itu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” tambah Rahmat.

Penangkapan ribuan batang kayu ilegal dan seorang cukong kayu di Melawi oleh Polda Kalbar menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menjadi penindakan sesaat, namun berlanjut secara konsisten dan terstruktur.

Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal logging yang telah merugikan negara dan merusak ekosistem hutan Kalimantan.

Untuk meminimalisir peredaran kayu ilegal secara berkelanjutan, Polda Kalbar diharapkan terus meningkatkan intensitas operasi serupa di berbagai wilayah rawan.

Selain penindakan terhadap pelaku lapangan, penting pula untuk membidik aktor intelektual dan jaringan yang lebih besar di balik bisnis haram ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan di Kalimantan Barat.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026