Menurutnya, kebutuhan kayu lokal masyarakat harus tetap diperhatikan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan praktik ilegal.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Melawi dapat bersinergi dengan aparat berwenang. Kebutuhan kayu masyarakat harus tetap dipenuhi melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) tentang kayu lokal yang pernah dikeluarkan pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Melawi, H. Firman Muntaco, SH, MH.
Terkait kasus ini, terduga pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sendiri bertujuan untuk mencegah dan memberantas segala bentuk perusakan hutan, termasuk tindakan illegal logging dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penerapan pasal ini telah dilakukan dalam berbagai kasus serupa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kronologis kejadian sebelumnya, Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang mengangkut kayu kelas dua dari Melawi tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan.
Penangkapan kayu ilegal tersebut terjadi saat truk melintas di jalan lintas Sintang-Melawi. Tidak sampai di situ setelah para petugas berhasil mengamankan satu unit lalu pengembangan dilakukan.
Berdasarkan keterangan pengemudi truk, kayu tersebut diangkut dari sebuah sawmill (penggergajian kayu) milik seorang berinisial SM yang berlokasi di Jalan Sertu, Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Rencananya, kayu tersebut akan dikirim menuju Sintang.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh Rahmat dari langsung bergerak untuk menelusuri sumber kayu ilegal tersebut.
Hasil penelusuran mengarah ke sawmill milik SM. Di lokasi, petugas kembali mengamankan ratusan keping kayu kelas dua dari Melawi berbagai jenis dan ukuran.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan ke sawmill, dan menemukan ratusan keping kayu lainnya. Seluruh kayu kini diamankan dan dibawa menggunakan truk ke Sintang untuk proses lebih lanjut,” ujar Rahmat kepada wartawan pada Sabtu (3/5/2025) melansir dari berbagai sumber.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026