Polda Kalbar dan Gakkum KLHK Diminta Tegas Tangani Peredaran Ilegal Kayu Ulin dari Kalteng ke Melawi Menuju Kapuas Hulu
Mikrotv.ID, Putussibau, Kalbar – Gakkum KLHK wilayah Kalimantan dan Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas menyikapi maraknya peredaran ilegal kayu belian (ulin) yang berasal dari Kalimantan Tengah menuju Kabupaten Melawi ke Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Investigasi yang dilakukan oleh awak media di lapangan mengungkap tumpukan kayu belian diduga ilegal di Jalan Sejiram Semitau, Desa Sejiram, Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Selasa, 18 Februari 2025.
Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kayu ini dibeli dari Santo Bekuang. Per batangnya 340 ribu.”
Di lokasi terpisah, pihak media juga mewawancarai Santo, salah satu penjual kayu ulin.
Santo menjelaskan, “Kalau ada orang pesan kayu, saya cari siapa yang memiliki kayu tersebut. Kayu ini berasal dari Pinoh. Saya tidak tahu siapa pemilik aslinya karena transaksi dilakukan secara langsung. Saya baru pertama kali memesan dengan orang tersebut. Dari mereka, saya mendapatkan nama supirnya yang biasa dipanggil ‘AD’, dengan ciri truk pengangkut berwarna kepala kuning dan belakang hijau. Kayu ini, jika tidak salah, berasal dari Kalteng.”
Santo menambahkan dirinya melakukan transaksi dari tangan ke tangan; harga per batangnya sekitar 300 ribu untuk kayu kelas B dan 310 ribu untuk kelas A.
“Saya jual dengan harga 328 ribu per batang karena ada biaya antar. Truk tersebut beberapa kali singgah di rumah Pak Hero, yang saat itu membutuhkan kayu dalam jumlah besar, yakni satu truk berisi 200 batang, kemudian 100 batang, dan terakhir lagi 100 batang. Saya bicara apa adanya, itu kayu belian yang berasal dari Melawi, ” terangnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026