Scroll untuk baca artikel
News

LSM Tipikor Minta Kajari Agara Lidik DD Lawe Sumur Baru, Diduga Rehab Rumah Tidak Layak Huni Dipertanyakan

×

LSM Tipikor Minta Kajari Agara Lidik DD Lawe Sumur Baru, Diduga Rehab Rumah Tidak Layak Huni Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Mikrotv ,id, Kutacane- LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri R meminta kejaksaan negeri (Kajari) Aceh Tenggara melidik anggaran dana desa kute Lawe Sumur Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, diduga rehab rumah tidak layak huni tahun 2024 dan patut dipertanyakan.

Hal itu perlu kiranya lidik berdasarkan investigasi dilapangan dari informasi masyarakat terkait dugaan rehab rumah tidak layak huni diduga bermasalah, karna tidak sesuai dengan Rab.

“Laporan dari masyarakat Desa Lawe Sumur Baru ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2023 dan 2024, yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan,” Kata LSM Tipikor Jupri R, Kamis (20/02/2025).

Jupri R mengaku ada beberapa kegiatan yang diduga mencari keuntungan, yang terlihat tidak ada transparansi pengelolaan dana desa (DD). Bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa.

Adapun kegiatan yang diduga tidak transparan seperti ketahanan pangan, bedah rumah, posyandu, penyelenggaraan informasi desa, pengadaan atau pos keamanan desa, dan bidang pembinaan desa diduga tidak transparan.

Selain itu, kegiatan rehabilitasi peningkatan usaha tani (Rabat Beton) dan jaringan irigasi diduga tidak sesuai spektakuler terkesan asal jadi.

“Kami sebagai kontrol sosial meminta APH dan Kejari Aceh Tenggara untuk mengusut dana Desa Kute Lawe Sumur Baru. Karena pengelolaan Anggaran dana desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika anggaran dana desa bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang ada,” ungkapnya.

Ia meminta Kejari Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan dengan mengusut tuntas terkait anggaran DD Kute Lawe Sumur Baru.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026