Kasus ini menyoroti pelanggaran serius, karena kayu olahan ulin/belian diangkut tanpa dokumen SKSHH yang sah.
Penyidik Gakkum KLHK telah mendalami kasus ini berdasarkan ketentuan hukum, yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Paragraf 4 Pasal 37 angka 3, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pihak kepolisian dan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan diminta segera melakukan cross-check dan memeriksa keabsahan perizinan yang digunakan oleh para pelaku peredaran ilegal kayu ulin.
Kegiatan ilegal ini, yang melibatkan sejumlah oknum pemain kayu, diduga rutin terjadi antara Kabupaten Melawi dan Kapuas Hulu.
Terkait pertanyaan awak media mengenai dugaan masuknya kayu ulin ilegal dari Kabupaten Melawi ke wilayah hukumnya, yaitu Desa Sejiram, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolsek Seberuang, AKP Dayan, tidak memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak aparat penegak hukum mana yang seharusnya turut bertanggungjawab terkait kasus ini.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026