Mikrotv, Sekadau, Kalimantan Barat – Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian serius berbagai pihak. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mematikan usaha tambang rakyat yang legal.
Ketua DPW APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan sawit diduga memanfaatkan lahan HGU untuk mengambil material tambang seperti tanah dan batu tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Banyak perusahaan menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material tanpa membayar pajak galian C. Ini merugikan pelaku usaha yang taat hukum,” ujarnya.
Diduga Manfaatkan Celah Regulasi
APRI menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kebijakan terkait surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan material tambang di dalam wilayah HGU untuk kepentingan non-komersial tidak memerlukan izin pertambangan.
Namun, menurut APRI, ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan kerap dijadikan celah untuk menghindari kewajiban pajak serta perizinan resmi.
Selain itu, tumpang tindih kewenangan antara sektor perkebunan dan pertambangan dinilai memperparah lemahnya pengawasan di lapangan.
Nama PT TBSM Kembali Disorot
Salah satu perusahaan yang kembali menjadi perhatian adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM). Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalimantan Barat ini sebelumnya sempat tersandung persoalan terkait HGU yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tuntas.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026