Kasus tersebut kini kembali mencuat seiring adanya sorotan terhadap dugaan aktivitas galian C di dalam area HGU perusahaan perkebunan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan hukum final yang menetapkan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan. APRI menilai kasus ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Merugikan Negara dan Usaha Legal
APRI menegaskan bahwa praktik galian C ilegal berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Selain itu, kondisi ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha tambang yang telah memenuhi kewajiban izin dan pajak justru kehilangan pasar karena perusahaan perkebunan memilih menggali material sendiri.
“Pengusaha tambang legal tidak diberi akses, sementara perusahaan sawit mengambil material tanpa izin. Ini jelas merusak iklim usaha,” tegas Adi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah HGU perkebunan sawit.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai multitafsir agar tidak terus dimanfaatkan sebagai celah pelanggaran.
Penertiban aktivitas tambang ilegal dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, menciptakan keadilan usaha, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kasus dugaan galian C ilegal di dalam HGU perkebunan sawit di Kalimantan Barat, termasuk yang menyeret nama PT TBSM, menjadi gambaran kompleksnya pengelolaan sumber daya alam.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026