MikroTV.ID, Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025, Jumat (27/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembukaan sidang, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sehingga sah untuk dilaksanakan.
“Berdasarkan daftar hadir, kuorum telah terpenuhi, sehingga rapat dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum,” katanya.
LKPj Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja Pemerintah
Dalam pengantarnya, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa LKPj Bupati Sintang Tahun 2025 merupakan amanah dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“LKPj ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,” ujarnya.
Halaman:
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026