Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Sekadau Tangani Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

×

Satreskrim Polres Sekadau Tangani Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mikrotv.id ,Sekadau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (22/1/2026) usai rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

“Terlapor kami amankan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” jelas IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

IPTU Zainal menjelaskan, pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius, dan persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi menjaga perlindungan dan masa depan korban, identitas anak tersebut tidak dipublikasikan ke ruang publik.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026