Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan perbuatan pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Awal perkenalan korban dan pelaku terjadi melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung pembuktian perkara.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Zainal.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026