MikroTV.ID, Pontianak, Kalbar – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Langkah ini menjadi titik penting dalam pengusutan aliran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang mencapai Rp 22,04 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dokumen, saksi, hingga audit teknis di lapangan.
Hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Audit menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Kelemahan pekerjaan ini juga disertai penyimpangan penggunaan dana hibah oleh Panitia Pembangunan yang tidak sejalan dengan rincian dalam RAB.
Penyidik juga mengungkap adanya pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak dianggarkan.
Termasuk pembayaran kepada MR sebesar Rp 469 juta pada 2020 serta insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta pada 2022.
Dengan temuan tersebut, dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR sebagai perencana, penyusun RAB, serta Ketua Tim Teknis pembangunan.
Halaman:
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026