IS dinilai lalai hingga menyebabkan kekurangan mutu dan volume pekerjaan, serta menyetujui penggunaan dana hibah di luar ketentuan.
Sementara MR diduga mengabaikan fungsi pengawasan dan menerima pembayaran yang tidak tercantum dalam RAB.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar juga telah menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, sesuai aturan Pasal 21 KUHAP.
Perkembangan ini membuka lembar investigasi baru yang menandai semakin seriusnya penegak hukum menindak dugaan penyimpangan dana hibah pendidikan di Kalimantan Barat.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026