MikroTV.ID, Kalbar – Aktivitas judi sabung ayam dilaporkan kembali marak di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Informasi ini didapatkan awak media dari aduan narasumber terpercaya yang pada Minggu, 27 Juli 2025.
“Hari ini bang… sabung besar kelang sabung ayam,” terang Narsum tersebut, mengungkapkan skala kegiatan yang terjadi.
Kegiatan judi sabung ayam ini disinyalir diadakan secara rutin seminggu sekali di lokasi tersebut.
Namun, untuk menghindari pantauan media yang mungkin melakukan investigasi, tempat penyelenggaraan terkadang berpindah ke lokasi lain.
Penertiban Tak Jera dan Perdebatan Legalisasi
Meskipun personel Polsek Sepauk sudah sering melakukan penertiban, kegiatan judi sabung ayam ini tampaknya tidak menimbulkan efek jera.
Pantauan awak media di lapangan para pelaku tetap memulai lagi aktivitasnya setiap hari Minggu dan pada hari-hari tertentu.
Dengan alasan hobi, aktivitas ini menjadi sulit untuk ditertibkan dan diberantas sepenuhnya.
Di tengah situasi ini, muncul perdebatan di kalangan pihak yang peduli terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ada pandangan bahwa jika tidak menabrak regulasi dari pemerintah pusat, sebaiknya judi sabung ayam dilegalkan saja.
Tujuannya agar pemerintah daerah mendapatkan pemasukan dan para penjudi merasa tenang saat bermain.
Namun, legalisasi perjudian tentu memerlukan kajian mendalam dan persetujuan dari pemerintah pusat, mengingat statusnya yang saat ini dilarang.
Halaman:
Dasar Hukum Pelarangan Judi Sabung Ayam
Perlu diingat, praktik judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia dan melanggar hukum.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026