Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam Marak di Sepauk, Aparat Kepolisian Diminta Bertindak

×

Judi Sabung Ayam Marak di Sepauk, Aparat Kepolisian Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi semata kegiatan perjudian Sabung Ayam

Dasar hukum pelarangan perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), ketentuan mengenai tindak pidana perjudian juga diatur di dalamnya, menggantikan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama.

Ancaman pidana bagi pelaku perjudian dapat berupa pidana penjara dan denda.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait maraknya judi sabung ayam ini kepada Kapolsek Sepauk, namun hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan jawaban atau belum berhasil dihubungi.

Harapan besar masyarakat adalah agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemberantasan yang efektif terhadap penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian ini.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai maraknya kembali kegiatan judi ini dan langkah apa yang menurut Anda harus diambil oleh pihak berwenang?


https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026