*Ini Penjelasan Kadis Koperasi Terkait Koperasi Desa Merah Putih Aceh Tenggara *
Mikrotv ,ID, Agara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Transmigrasi, Aceh Tenggara, Zul Fahmy, mengatakan bahwa dinas koperasi hanya memfasilitasi mekanisme teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Tenggara.
Fahmy menjelaskan bahwa koperasi merah putih terbentuk dengan dasar impres nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih Se-Indonesia.
“Dinas koperasi melakukan sosialisasi dan memaparkan kepada penghulu Kute dan Ketua BPK terkait teknis pembentukan koperasi desa merah putih,” kata Zul Fahmy, Minggu, 25 Mei 2025.
Fahmy mengaku bahwa Bupati Aceh Tenggara sudah memerintahkan Tim Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi ditingkat kecamatan dengan meminta camat agar dapat menghadirkan seluruh Penghulu Kute dan ketua BPK baik penghulu defenitif maupun Pj.Penghulu terkait teknis dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
“Kita sudah melaksanakan sosialisasi di 16 Kecamatan yang terdiri dari 385 desa dengan memaparkan terkait mekanisme Pembentukan Koperasi Kute Merah Putih Syari’ah, seperti contoh spanduk Musyawarah Kute Khusus ( Muskutsus) sampai seluruh kelengkapan administrasi dan berita acara dan persyaratan pembuatan akta Notaris Koperasi ke notaris sehingga berbadan hukum,” sebutnya.
Fahmy menjelaskan terkait perihal pembuatan akta notaris koperasi desa merah putih dikenakan biaya Rp 2.500.000 sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT RI Nomor B – 143/PDP.04.01/V/2025. Tertanggal 6 Mei 2025 terkait penggunaan dana desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada Kepala Desa di Seluruh Indonesia.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026