Didalam surat tersebut sangat jelas kata Fahmy, bahwa desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen dari dana desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan koperasi desa merah putih serta biaya Pengurusan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih
“Jadi sudah jelas surat dari kementerian desa untuk pembiayaan kepengurusan akta pendirian atau notaris pendirian koperasi merah putih sebesar Rp 2.500.000 apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain,” ujarnya.
Fahmy mengatakan Dinas koperasi saat ini juga berinisiatif untuk membuka sekretariat informasi dan pelayanan untuk dapat membantu masyarakat Kute supaya tidak bingung dalam kepengurusan dokumen dan kelengkapan berkas pembentukan koperasi merah putih.
Kemudian apabila ada yang mendapatkan pihak dari Dinas koperasi melakukan pungli dalam kepengurusan pembentukan koperasi desa merah putih, segera melaporkan agar secepatnya di tindak lanjuti.
“Jika ada tenaga honor/TPK di Dinas koperasi melakukan pungli akan langsung saya berhentikan sesuai dengan kewenangan Kepala Dinas, jika PNS akan saya laporkan kepada Bupati dengan catatan alat bukti transaksional yang jelas dan lengkap,” ucapnya.
Kemudian saat ditanya terkait pembuatan notaris apakah ditunjuk langsung atau pengurus koperasi desa merah putih bebas mau membuat notaris dimanapun, Fahmi menjawab bahwa pihaknya pada tanggal 14 Mei 2025 menerima sepucuk surat yang menyatakan pengurus Wilayah Aceh Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk pembuatan notaris di Aceh Tenggara yaitu Muhammad Reza dan Henni Emalia.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026