kasus korupsi PT Timah, direktur Jak TV tersangka, perintangan penyidikan Kejagung
Mikrotv.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah dan kegiatan impor gula. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa TB diduga melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya di media.
TB disebut menerima sejumlah uang tanpa adanya kontrak resmi antara pihak terkait dengan Jak TV.
“TB menerima uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV, karena tidak ada kontrak kerja sama secara tertulis,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
TB diduga bekerja sama dengan dua pengacara yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaeidi Saebih (JS), yang juga dikenal sebagai dosen.
Mereka bertiga disebut merancang pemberitaan bernada negatif terhadap proses penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka bermula dari penyidikan kasus suap terkait vonis lepas korupsi minyak goreng.
Dalam pengembangan kasus itu, penyidik menemukan bukti keterlibatan ketiganya.
“Ada cukup alat bukti untuk menetapkan TB, MS, dan JS sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini,” kata Qohar.
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan untuk mengganggu proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain perkara PT Timah, mereka juga terlibat dalam penyebaran opini negatif terkait penyidikan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Marcella meminta Junaeidi menyusun narasi negatif soal Kejagung, lalu menyuruh TB untuk menyebarkannya ke publik.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026