Mikrotv.ID, Sekadau – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan pendataan dan pendampingan self declare bagi koperasi simpan pinjam di wilayah Belitang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi.
Kali ini Dinas Koperasi dan UMKM self declare ke Koperasi CU Kesejahteraan Sosial, Desa Menua Prama Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau pada Jumat (29/11/2024).
Kepala Bidang Koperasi dan Transmigrasi, Andra, mengatakan bahwa self declare merupakan langkah penting untuk memastikan koperasi mematuhi prinsip-prinsip layanan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Self declare ini wajib lakukan, terutama oleh koperasi simpan pinjam yang memiliki layanan keuangan secara close loop maupun open loop,”ujar Andra saat mendampingi pemgurus koperasi di belitang.
Andra menambahkan, koperasi simpan pinjam yang layanannya terbuka (open loop) nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami membantu koperasi untuk memahami aturan ini dan memfasilitasi mereka dalam proses self declare sesuai Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau, jumlah koperasi di daerah tersebut terus mengalami peningkatan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026