Mikrotv.ID, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) terus menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program perbaikan RTLH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau dan bertujuan mengatasi kawasan kumuh di beberapa kawasan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan permukiman yang lebih layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sekadau, Urabi, ST.
Ia menjelaskan bahwa fokus utama program ini adalah memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni dan mengubah kawasan kumuh menjadi lingkungan yang lebih baik, sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Kami berharap program ini dapat membangkitkan semangat kerja masyarakat dan mendukung perbaikan perekonomian mereka ke depan,” tambah Urabi.
Pada tahun 2023, Dinas Perkim telah memperbaiki satu unit rumah di Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman. Program ini akan diperluas pada tahun 2024 dengan tambahan dua unit rumah di lokasi yang sama.
“Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp21 juta per rumah, bukan uang tunai,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Jufri Selasa (26/11/2024).
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan bantuan digunakan tepat sesuai kebutuhan. Dinas Perkim menetapkan kriteria ketat untuk penerima bantuan.
“Kami memverifikasi rumah yang benar-benar tidak layak huni, dan penerima harus memiliki sertifikat tanah atau minimal Surat Keterangan Tanah (SKT),” jelas Jufri.



















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026