Mikrotv.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 29,92 kilogram yang dikendalikan oleh seorang tokoh masyarakat Bengkalis.
Belakangan diketahui tokoh masyarakat tersebut berinisial A. A, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
A.A tersebut ditangkap bersama dua kurir, K dan S. Mereka ditangkap beserta barang bukti sabu yang mencapai hampir 30 kilogram.
Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Kasus peredaran gelap narkotika ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima BNN.
Setelah melakukan analisa dan investigasi, pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB, Tim BNN mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa sabu menuju Dumai, Riau.
Pada Minggu (22/9), sekitar pukul 00.05 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, Tim BNN berhasil menghentikan mobil tersebut dan menangkap kurir berinisial K. Dalam mobil itu ditemukan 2 karung berisi sabu seberat 29.923,99 gram.
Pengembangan Kasus Narkotika
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan K, BNN kemudian menangkap S di daerah Bengkalis.
S berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Malaysia di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis.
S mengaku telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu sebanyak enam kali atas perintah A.
Dalam aksinya, S dibantu oleh menantunya, N, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah penangkapan S, BNN berhasil menangkap A di kediamannya di Jl. Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026